Kembali ke Daftar Layanan

Kartu Keluarga (KK)

Sisa kuota hari ini: 20 / 20

Pengajuan pembuatan atau perubahan data Kartu Keluarga.

Persyaratan Layanan
  1. Fotokopi/scan Buku Nikah atau Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
  2. Fotokopi/scan Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga
  3. Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  4. KK lama (jika perubahan data)
Mekanisme Pengajuan
  1. Warga login ke aplikasi dan memilih layanan Kartu Keluarga
  2. Warga mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang diperlukan
  3. Petugas dinas memverifikasi kelengkapan berkas
  4. Petugas memproses permohonan dan memperbarui status
  5. Warga menerima notifikasi WA saat dokumen selesai diproses
Daftar Akun untuk Mengajukan Sudah Punya Akun? Login