Kembali ke Daftar Layanan
Kartu Keluarga (KK)
Sisa kuota hari ini: 20 / 20
Pengajuan pembuatan atau perubahan data Kartu Keluarga.
- Fotokopi/scan Buku Nikah atau Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
- Fotokopi/scan Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- KK lama (jika perubahan data)
- Warga login ke aplikasi dan memilih layanan Kartu Keluarga
- Warga mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang diperlukan
- Petugas dinas memverifikasi kelengkapan berkas
- Petugas memproses permohonan dan memperbarui status
- Warga menerima notifikasi WA saat dokumen selesai diproses