Kembali ke Daftar Layanan

KTP Elektronik

Sisa kuota hari ini: 15 / 15

Pengajuan pembuatan atau penggantian KTP Elektronik.

Persyaratan Layanan
  1. Fotokopi/scan Kartu Keluarga
  2. Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah
  3. Surat Pengantar dari RT/RW setempat
Mekanisme Pengajuan
  1. Warga mengisi formulir pengajuan online
  2. Warga datang ke kantor dinas untuk perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata)
  3. Petugas memproses dan mencetak KTP
Daftar Akun untuk Mengajukan Sudah Punya Akun? Login